Ruteng - Seorang Tua Teno (ketua adat), Silvester Tarong, Desa Robek, bersama dengan 7 warganya ditangkap dan dipenjara oleh Polisi karena menebang pohon di hutan lindung RTK 103, kecamatan Reok, Kab. Manggarai, NTT. Sementara di hutan lindung yang sama PT Sumber Jaya Asia masih diperkenankan oleh Pemkab Manggarai untuk menambang, meskipun PT yang bersangkutan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Selasa, 29 Desember 2009
Korban-Korban Ketidakadilan Hukum di Kabupaten Manggarai, NTT
Ruteng - Seorang Tua Teno (ketua adat), Silvester Tarong, Desa Robek, bersama dengan 7 warganya ditangkap dan dipenjara oleh Polisi karena menebang pohon di hutan lindung RTK 103, kecamatan Reok, Kab. Manggarai, NTT. Sementara di hutan lindung yang sama PT Sumber Jaya Asia masih diperkenankan oleh Pemkab Manggarai untuk menambang, meskipun PT yang bersangkutan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar