Ruteng-Flores. Hari Minggu, 28 Maret 2010 akhirnya, Polres Manggarai memberi Police Line terhadap lokasi pertambangan PT Sumber Jaya Asia di Hutan Lindung RTK 103 Nggalak-Rego. PT Sumber Jaya Asia telah melakukan eksploitasi tambang di hutan lindung tanpa mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Menurut Latif, seorang aktivis lingkungan di Reok, hal ini merupakan kemenangan kecil masyarakat lingkar tambang yang selama ini terkena dampak langsung dari aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
Senin, 29 Maret 2010
Polres Manggarai mempolice line Lokasi tambang PT Sumber Jaya Asia
Ruteng-Flores. Hari Minggu, 28 Maret 2010 akhirnya, Polres Manggarai memberi Police Line terhadap lokasi pertambangan PT Sumber Jaya Asia di Hutan Lindung RTK 103 Nggalak-Rego. PT Sumber Jaya Asia telah melakukan eksploitasi tambang di hutan lindung tanpa mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Menurut Latif, seorang aktivis lingkungan di Reok, hal ini merupakan kemenangan kecil masyarakat lingkar tambang yang selama ini terkena dampak langsung dari aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar