Selasa, 19 Oktober 2010

Warga Robek Yang Terlibat Dalam Kasus Illegal Loging Dibebaskan

PT Sumber Jaya Asia yang merusak hutan lindung 
belum tersentuh hukum. Kapan?






Ki-ka: Eduardus Saferudin, Silvester Tarong, Rofinus Roas, Oktavianus Diadon, Yohanes Roga, Fransiskus Imba, Aventus Nau dan Eduardus Japa.


Tiga dari tujuh warga Robek, Kec Reok, Kab Manggarai yang tersangkut kasus illegal loging di hutan lindung RTK 103 Nggalak-Rego dibebaskan dari rumah tahanan Labe-Ruteng (18/10) kurang lebih pukul 09.00 WITA. Ketiganya adalah Yohanes Roga, Frans Imba dan Oktovianus Diadon. Selain ketiganya, Yuvens, asal Golowelu juga ikut dibebaskan. Sebelum kembali ke kampungnya masing-masing mereka sempat datang ke biara OFM di Karot. Mereka diterima dengan hangat oleh koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Rm Charles Suwendi, Pr, koordinator JPIC OFM Flores, P. Mateus Batubara OFM dan Staff JPIC OFM, Emil Sarwandi.

Keempatnya bercerita bahwa mereka bebas lebih cewat dari waktu yang ditentukan. “Kami mendapat pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI 2010,” kata Oktavianus. Raut wajah mereka kelihatan gembira. Nampak jelas dari sorot mata mereka kerinduan terdalam untuk bertemu dan berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.

Mereka juga menuturkan kalau peristiwa yang menimpa mereka mengingatkan rasa luka mereka akan mahalnya sebuah rasa keadilan. Tindakan mereka mengambil kayu untuk pembangunan sekolah SMP di Robek harus dibayar dengan mendekam beberapa bulan di penjara. Polisi, Jaksa dan Hakim secara tegas memvonis mereka sebagai pelaku tindak pidana kehutanan di lokasi hutan lindung Nggalak Rego RTK 103.

Ironisnya pihak perusahaan tambang mangan PT Sumber Jaya Asia (SJA) yang sudah menghancurkan hutan lindung yang sama secara telanjang tidak mendapat perlakuan hukum apapun. Justru sebaliknya Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan gugatan mereka dan menyatakan bahwa lokasi pertambangan PT SJA bukanlah hutan lindung karena belum ada PERDA yang menetapkannya sebagai hutan lindung.

Tentu kita patut memberi penghargaan kepada pihak Polres Ruteng yang jeli melihat kasus penambangan yang dilakukan PT SJA ini dengan menutup lokasi penambangan di hutan lindung yang bersangkutan (28/03). Polres Ruteng bahkan sudah menetapkan beberapa tersangka, tetapi sayangnya sampai saat ini belum diproses. Kita berharap pihak kepolisian Manggarai dapat bertindak adil dalam menerapkan hukum di negara ini.

Matius Batubara OFM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar