Jumat, 26 November 2010

JPIC OFM Indonesia Dukung Masyarakat Adat Serise

Tindakan pemagaran tanah ulayat oleh Masyarakat Adat Serise adalah Sah. Pemkab Manggarai Timur harus melindungi hak warganya.
JUMAT, 26 NOVEMBER 2010




Masyarakat Adat Serise sedang memagari tanah yang menjadi hak ulayat mereka di lokasi tambang PT Arumbai Mangabekti


"Tindakan masyarakat adat Serise yang memagari dan menduduki lokasi tambang mangan PT. Arumbai Mangabekti, di Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur adalah sah." 

Dr. Peter C. Aman, OFM, Direktur Office for Justice Peace and the Integrity of Creation (JPIC OFM) Indonesia menegaskan hal itu dalam komfrensi pers di Bakul Coffe, Jakarta (26/11). Menurut Peter, masyarakat adat Serise sudah lama berjuang untuk mengembalikan ruang hidup mereka. Namun Pemkab Manggarai Timur tidak memberikan reaksi positif atas perjuangan mereka. Malah terkesan Pemkab Manggarai Timur mendukung kegiatan pertambangan mangan PT Arumbai Mangabekti. Menurut Peter, masyarakat adat Serise berhak atas tanah mereka dan hak-hak mereka harus didahulukan dari kepentingan korporasi pertambangan yang nyata-nyata membawa mudarat dan bukan manfaat bagi masyarakat Serise. 


Dalam siaran persnya JPIC OFM menjelaskan bahwa masyararakat Serise sudah menempuh proses perjuangan yang santun, damai dan anti kekerasan melalui aksi-aksi perjuangan hak baik kepada Pemkab Manggarai Timur, DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan perusahaan tambang PT. Arumbai. Namun setelah berjuang selama dua tahun, Pemkab dan DPRD tidak memberikan solusi. Puncak dari aksi masyarakat adat Serise adalah menduduki lokasi tanah adat mereka yang diklaim oleh PT Arumbai telah diserahkan untuk ditambang.

PT. Arumbai Mangabekti adalah perusahaan tambang mangan yang sudah beroperasi sejak 1997 di wilayah Satarneni 1, Satarneni 2 dan Macing Wol di Kec Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT. 


Valens Dulmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar