Pemerintah Kab. Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, menghentikan semua pertambangan di wilayah itu demi menjaga lingkungan alam terutama kegiatan pariwisata.
"Kami tidak menolak undang-undang pertambangan, tetapi kami memperhatikan lingkungan hidup dan kedaulatan rakyat", tegas Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula di Jakarta (27/1). Hal itu disampaikannya pada diskusi publik mengenai persetujuan (veto) rakyat atas wilayah pertambangan sebagai hak konstitusi dan cara menghindarkan kriminalisasi dari usaha pertambangan yang digelar Wahana Lingkungan Hidup (Wahlhi),
"Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik mengenai persetujuan (veto) rakyat atas wilayah pertambangan sebagai hak konstitusi dan cara menghindarkan kriminalisasi dari usaha pertambangan yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), HuMa, PBHI, KPA, Kiara, dan Solidaritas Perempuan.
Menurut Gusti Dula, Manggarai Barat mempunyai potensi wisata yang cukup banyak dengan objek utama Varanus Komodoensis yang sedang dijaring masuk dalam tujuh keajaiban dunia, Taman Nasional Komodo (TNK) dengan biodiversiti terumbu karang yang menduduki peringkat dua dunia. Selain itu ada juga istana ular, Gua Batu Cermin, Danau Sano Nggoang dan obyek wisata lainnya.
Sejak tahun 2008-2010 Pemda Manggarai Barat (baca: Bupati Fidelis Pranda) telah menerbitkan 9 Kuasa Pertambangan / Izin Usaha Pertambangan dan satu IUP Operasi Produksi. Salah satu lokasinya ada di Batu Gosok yang berada kurang lebih 4 km dari pusat kota Labuan Bajo. Di Batu Gosok PT. Grand Nusantara (asal China) sedang melakukan eksplorasi tambang emas.
Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Tambang (GERAM) melakukan aksi unjuk rasa menentang pertambangan di Kab. Manggarai Barat. Pertambangan yang dilakukan di Batu Gosok justru berpotensi merusak pariwisata karena berbatasan langsung dengan Taman Nasional Komodo (TNK).
"Pada saat musim hujan sekarang ini, air kawasan pantai yang berada di bawah kaki bukit Batu Gosok, terlihat merah karena terkena tanah merah yang dibawah oleh air hujan dari kawasan pertambagan Batu Gosok," tutur Agustinus Ch. Dula.
Setelah ia menjadi Bupati Manggarai Barat pada 2010, langkah pertama yang ditempuhnya adalah berdiskusi dengan semua pihak, sosialisasi terhadap berbagai kebijakan pertambangan di Manggarai Barat, berdiskusi dengan semua pemegang izin pertambangan yang telah diberikan dan mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah mendengar berbagai masukan, maka Pemda Manggarai Barat menempuh kebijakan menghentikan berbagai kegiatan pertambangan baik KP/IUP eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi," kata Agustinus Ch. Dula. (VD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar