Minggu, 17 Juli 2011

Warga Butuh Jaminan




Aktivitas PT. Aditya Bumi Pertambangan di Satarteu, Kec. Lamba Leda, Kab. Manggarai Timur



Kamis, 23 Juni 2011 | 23:06 WITA

POS-KUPANG.COM, BORONG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) dan DPRD setempat menuntut jaminan dan studi kelayakan terkait kegiatan pertambangan di Lengko Lolok, Kecamatan Lamba Leda.

Jaminan menjadi kekuatan hukum bagi daerah untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan kepada PT Aditya Bumi Pertambangan (ABP) yang melakukan kegiatan di wilayah itu. Tuntutan ini  terungkap dalam diskusi terbatas antara staf PT ABP dengan staf Pemda Matim di Aula Kantor Bupati Matim, Selasa (21/6/2011).

Diskusi  dipandu Plt.  Sekda Matim, Ir. Maksi Ngkeros. Hadir dalam diskusi itu, Kadis Pertambangan, Thomas Ngalong, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Agus Kabur, dan jajaran SKPD terkait. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Matim, Willy Nurdin, dan Ketua Komisi B, Elias Komi, Camat Lamba Leda, Sebastian Ndujung, Direktur  PT ABP, Rishi Budharaja, General Manajer Site, Rajs Kumar dan Technical Consultan, Arif Setiyawan.

Maksi Ngkeros, Willy Nurdin dan Thomas Ngalong mengatakan, prinsipnya Pemda Matim mendukung usaha pertambangan, sebab investasi pertambangan membantu masyarakat Manggarai Timur. Namun pihak perusahaan harus memenuhi semua kewajiban sesuai aturan serta membuat jaminan reklamasi dan corporate social and responbility (CRS).


Menurut mereka, jika perusahaan memenuhi seluruh persyaratan, maka tidak ada alasan daerah tidak memberi izin kuasa pertambangan. Namun apabila perusahaan mengabaikan studi kelayakan berikut jaminan bagi masyarakat lingkar tambang, maka daerah tidak akan memberi izin karena  perusahaan hanya mengutamakan keuntungan dan mengabaikan kewajiban terhadap daerah dan masyarakat.
Soal rencana membangun pabrik pengolahan pemurnian mangan harus dipaparkan dengan konsekuensi yang akan timbul.
Artinya,  dukungan fasilitas dan jaminan bagi pekerja serta deposito produksi harus diperhitungkan.
Sejauh ini di Matim ada 10 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan. Dua perusahaan sudah masuk tahap eksploitasi, sementara delapan lainnya masih eksplorasi.

Penuhi  kewajiban GM Site PT ABP, Rajs Kumar dan Arif Setiyawan, menegaskan, semua persyaratan kelayakan dan jaminan perusahaan kepada daerah dan warga akan dipenuhi perusahaan. Perusahaan memiliki komitmen bagi daerah ini sehingga tidak semata mencari keuntungan.

Arif Setiyawan menjelaskan, PT ABP berencana untuk mengelola pertambangan di tiga lingko seluas 2.000 hektar. Namun yang sudah dikelola baru 15 ha di Lengko Lolok. Pembebasan tanah bagi 117 KK pemilik lingko sudah dilakukan dengan total biaya Rp 380 juta. Dari total biaya masing-masing Rp 15.000.000,00 baru diserahkan Rp 7 juta/KK. Sementara dana sisa pembebasan akan diserahkan dalam waktu tidak lama lagi.***

Sumber: Pos Kupang.Com

1 komentar:

JPIC OFM INDONESIA mengatakan...

Fakta-fakta terkait PT. Aditya Bumi Pertambangan:
Pertama, PT. Aditya Bumi Pertambangan merupakan bagian dari perusahaan PT. Good Earth Indonesia beralamat di Wisma Mitra Sunter, dan PT. Good Eearth Indonesia adalah perwakilan PT. Good Earth Agrochem Private Limited asal India di Jakarta.
Kedua, tahun 2009 warga masyarakat Satarteu di Kec. Lambaleda menuntut PT. good Earth Indonesia untuk membayar ganti rugi mangan sebanyak 800 ton yang diambil dari tanah masyarakat tanpa persetujuan masyarakat. Perusahaan lalu mengganti rugi satu juta dan tanda tangan warga di atas kertas putih adalah buktinya. Namun belakangan tanda-tangan ini justru dijadikan bukti penyerahan 3 lingko kepada PT. Aditya Bumi Pertambangan.
Ketiga, ada delapan warga satarteu yang tidak mau menyerahkan lingko (tanahnya) kepada PT. Arumbai, dan kedelapan orang ini sudah menyatakan itu kepada bupati Manggarai Timur
Keempat, PT. Aditya Bumi Pertambangan justru mendapat IUP Produksi dari Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote tahun 2009.

Posting Komentar